|
PELAYANAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Houston memberikan pelayanan dokumen
kekonsuleran dan keimigrasian seperti tersebut di bawah ini kepada Warga Negara
Indonesia (WNI) yang berada di wilayah kerja KJRI Houston yakni negara bagian
Alabama, Arkansas, Florida, Georgia, Louisiana, Mississippi, New Mexico,
Oklahoma, Tennessee dan Texas, serta 2 negara protektorat Amerika Serikat yakni
US Virgin Islands dan Commonwealth of Puerto Rico.
- Lapor Diri
- Lapor Perubahan Alamat
- Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Nama
- Pembuatan, Penggantian dan Perpanjangan Masa Berlaku Paspor
- Pembuatan dan Perpanjangan Masa Berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Legalisasi Dokumen/Surat Keterangan
LAPOR DIRI
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya
melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal WNI yang bersangkutan apabila akan tinggal lebih dari 1
(satu) minggu di daerah/negara yang dikunjungi. Pentingnya melakukan lapor diri
tersebut bukanlah untuk kepentingan Perwakilan RI tetapi semata-mata untuk
kepentingan WNI itu sendiri. Jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pada
WNI yang telah melaporkan diri, Perwakilan RI dapat lebih cepat memberikan
bantuanya. Misalnya jika terjadi kehilangan paspor, proses pembuatan
penggantinya di Perwakilan RI akan lebih cepat karena data WNI tersebut telah
tercatat di Perwakilan RI. Demikian juga jika pemegang paspor mengalami
musibah, akan memudahkan Perwakilan RI memberikan bantuan termasuk dalam
menghubungi keluarga yang bersangkutan di Indonesia karena yang bersangkutan
telah terdaftar di Perwakilan RI. Selain itu, dengan telah melaporkan diri,
akan lebih mudah bagi WNI yang bersangkutan dalam mengurus bebas fiskal bila
akan kembali ke tempat tinggalnya di luar negeri setelah melepas rindu pada
kampung halaman di Indonesia. Oleh karena itu, setiap WNI yang berada di
wilayah kerja KJRI Houston, baik itu untuk tujuan wisata/singgah sementara,
studi, bekerja, dan tentunya mereka yang akan dan telah menetap permanen
diharapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya ke KJRI di Houston,
Texas.
Apapun status keimigrasian WNI, jangan takut melakukan lapor diri atau bahkan
mengabaikan/meremehkan pentingnya melaporkan diri pada Perwakilan RI karena hal
itu akan kurang menguntungkan bagi kepentingan WNI itu sendiri. Untuk
memungkinkan Perwakilan RI memberikan pelayanan dan bantuan yang maksimal
diperlukan kesadaran dari masyarakat Indonesia di luar negeri akan pentingnya
melakukan lapor diri.
Melakukan lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun serta demi
kepentingan pemegang paspor sendiri, sehingga sangat janggal jika seorang WNI
yang telah lama berada di luar negeri enggan dan tidak malaporkan diri pada
Perwakilan RI di luar negeri. Prosedur dan Persyaratan:
A. Bagi yang tinggal di Amerika Serikat:
1. Paspor dan 2 buah pasphoto berwarna dengan latar belakang berwarna terang,
ukuran 2”x 2”
2. Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditandatangani (vide Formulir Lapor Diri)
3. Setelah formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor beserta dokumen di
atas diserahkan kepada Petugas Konsuler yang akan
membubuhkan cap lapor diri dan alamat lengkap di dalam
Paspor milik yang bersangkutan.
4. Biaya : gratis
Bagi yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, lapor diri dapat dilakukan
dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran
yang aman seperti DHL, Fedex, dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar
dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang
paspor.
Kehilangan paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi tanggung jawab pemegang
paspor sendiri.
B. Bagi Wisatawan/Turis/Pengunjung singkat:
1. Paspor dan 2 buah pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang,
ukuran 2”x 2”
2. Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditandatangani (vide Formulir Lapor Diri)
3. Setelah formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada
Petugas Konsuler yang akan membubuhkan cap lapor diri
diri dalam Paspor milik yang bersangkutan.
4. Biaya: gratis
Lama proses lapor diri bagi yang berkasnya dikirim melalui pos atau jasa
pengantaran lainnya 1 hari kerja, sedangkan bagi yang lapor diri dengan datang
langsung ke KJRI Houston, proses lapor diri akan selesai pada saat itu juga.
PERUBAHAN ALAMAT
Setiap perubahan alamat bagi WNI yang tinggal di wilayah kerja KJRI Houston,
baik pelajar/mahasiswa/karyasiswa, karyawan maupun penduduk tetap hendaknya
dilaporkan kepada KJRI Houston untuk pemutakhiran data sehingga memungkinkan
KJRI memberikan bantuan yang diperlukan secara cepat sesuai dengan tugas dan
fungsi Perwakilan RI jika WNI yang bersangkutan mengalami hal-hal yang tidak
diharapkan.
Prosedur dan persyaratan:
1. Paspor dan 2 buah pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang (biru
langit atau putih), ukuran 2” x 2”
2. Mengisi formulir
3. Menyertakan copy identitas diri atau surat keterangan dari instansi terkait
yang menyatakan alamat baru pemohon.
4. Biaya: gratis
Bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, permohonan ganti
alamat dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI
melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS dengan mnyertakan
juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali
ke alamat pemegang paspor.
Kehilangan berkas-berkas berikut paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi
tanggung jawab pemegang paspor sendiri. Lama proses ganti alamat bagi yang
berkasnya dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya 1 hari kerja,
sedangkan bagi yang datang langsung ke KJRI Houston, proses ganti alamat akan
selesai pada saat itu juga.
PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN NAMA
Untuk memfasilitasi kepentingan WNI, diperkenankan melakukan perubahan,
penambahan dan pengurangan nama keluarga pada paspor tanpa dikenakan biaya
kepada WNI yang tinggal di wilayah kerja KJRI Houston, baik
pelajar/mahasiswa/karyasiswa, karyawan maupun penduduk tetap.
Prosedur dan persyaratan:
1. Telah melaporkan diri pada KJRI Houston.
2. Membawa paspor dan 2 buah pasphoto berwarna dengan latar belakang warna
terang
3. Mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap
4. Melampirkan fotocopy dan asli Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir untuk
penambahan nama keluarga, Akte Nikah/Cerai untuk
penambahan/pembatalan nama suami dan Surat ganti nama
dari pengadilan untuk perubahan nama.
5. Biaya: gratis
Bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, permohonan
perubahan, penambahan dan pengurangan nama dapat dilakukan dengan mengirimkan
dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL,
Fedex dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran
dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang paspor. Kehilangan
berkas-berkas permohonan berikut paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi
tanggung jawab pemegang paspor sendiri.
Lama proses perubahan, penambahan dan pengurangan nama bagi yang berkasnya
dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya adalah 1 hari kerja,
sedangkan bagi yang datang langsung ke KJRI Houston, prosesnya akan selesai
pada saat itu juga.
PEMBUATAN, PENGGANTIAN DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU PASPOR
Pembuatan dan penggantian paspor diberikan apabila masa berlaku (5 tahun)
paspor habis, halaman paspor telah penuh, paspor hilang/rusak, anak dipisahkan
dari paspor orang tuanya dan anak yang belum mempunyai paspor. Paspor yang
masih dalam keadaan baik diganti paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku
paspor berakhir, kecuali terdapat hal-hal yang mengharuskan penggantian paspor
sebelum kurun waktu tersebut.
PENGGANTIAN PASPOR
Prosedur dan Persyaratan:
1. Membawa paspor yang akan diganti
2. Mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap
3. Melampirkan 4 lembar Pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang
ukuran 2”x2”
4. Melampirkan Green Card (atau copynya yang telah dilegalisir pejabat
berwenang), atau disembarkation card I-94 asli
5. Bagi yang kehilangan paspor dan belum melakukan lapor diri agar menyertakan
juga copy paspor yang hilang (kalau ada), surat
keterangan kehilangan dari kantor polisi, akte
kelahiran atau kartu keluarga yang asli atau copynya
yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang
dan/atau Kartu identitas lainnya
6. Biaya: lihat daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.
Penggantian Paspor yang hilang atau rusak dikenakan biaya tambahan berupa denda
sesuai dengan penyebab kehilangan dan kerusakan paspor tersebut (lihat daftar
biaya kekonsuleran dan keimigrasian)
Permohonan yang dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya, hendaknya
disertakan amplop pra-bayar pengiriman kembali (seperti Fedex, DHL dan UPS).
KJRI tidak dapat melakukan penggantian paspor dinas dan diplomatik karena kedua
paspor itu hanya dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri di Jakarta. KJRI hanya
dapat membantu meneruskan permintaan penggantian paspor dinas dan diplomatik ke
Jakarta dengan melampirkan surat tugas kerja atau belajar dari Kantor
Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet atau instansi dimana pemegang paspor
bekerja.
Proses penggantian paspor memakan waktu kurang lebih 1 (satu) minggu sesuai
dengan tingkat kepadatan kerja. Namun demikian proses penggantian akan memakan
waktu lebih lama apabila banyak permohonan pergantian dan pembuatan paspor baru
diterima pada saat yang sama mengingat sumber daya manusia yang terbatas.
Bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, penggantian paspor
dan pembuatan paspor baru dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen di
atas ke KJRI melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS
dengan menyertakan juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran dimaksud untuk
pengiriman kembali ke alamat pemegang paspor.
Kehilangan paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi tanggung jawab pemegang
paspor sendiri
PEMBUATAN PASPOR BARU (untuk anak yang dikeluarkan dari paspor orang
tuanya)
Prosedur dan Persyaratan:
1. Mengisi Formulir dan perdim 14 secara lengkap
2. Melampirkan paspor orang tua berikut form I-94 atau Green Card (atau copynya
yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang)
3. 4 lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang (biru langit
atau putih), ukuran 2”x 2”
4. Akte Kelahiran asli atau copynya yang sudah disahkan/legalisir oleh pejabat
yang berwenang di Indonesia bagi yang lahir di
Indonesia dan pejabat berwenang di Amerika Serikat bagi
yang lahir di Amerika Serikat.
5. Biaya: lihat daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.
Permohonan yang dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya, pemohon
hendaknya menyertakan amplop express mail pengiriman kembali (seperti Fedex,
DHL, dan UPS).
PASPOR BARU (untuk Dwi Kewarganegaraan terbatas)
Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
RI, tanggal 1 Agustus 2006, Indonesia memberikan dwi kewarganegaraan terbatas
kepada anak-anak yang dilahirkan dari orang tua WNI di negara yang memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut (misalnya Amerika Serikat) dan anak-anak
yang salah satu orang tuanya WNI sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau
telah kawin. Setelah berumur 18 tahun atau kawin, anak-anak tersebut harus
menentukan pilihannya untuk meneruskan salah satu kewarganegaraannya. Bagi
anak-anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006, dapat langsung di buatkan paspor
di KJRI, sedangkan bagi anak-anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dan belum
berusian 18 tahun serta belum kawin, sesuai aturan pasal 41 Undang-undang No.
12 di atas, mesti melalui proses pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan
RI. Batas waktu pendaftaran tersebut adalah 1 Agustus 2010.
Prosedur dan Persyaratan (bagi anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006):
1. Mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap
2. Melampirkan paspor RI orang tua berikut form I-94 atau Green Card (atau
copynya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang)
3. Akte kelahiran asli atau copynya yang telah disahkan atau dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang
4. Akte Perkawinan orang tua (asli) atau copynya yang telah
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. 4 lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang, ukuran 2”x 2”
6. Biaya: lihat daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.
Proses pendaftaran diri untuk mendapatkan kewarganegaraan RI kepada Menteri
Hukum dan Hak-hak Azasi Manusia RI melalui Perwakilan RI (KJRI Houston) bagi
anak-anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun serta
belum kawin menggunakan formulir pendaftaran dengan persyaratan berikut:
1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin (bagi anak
yang telah berusia 16 tahun atau lebih);
3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau
Perwakilan Republik Indonesia;
4. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
5. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte
perceraian/surat talak/perceraian atau
keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau
Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari
perkawinan yang sah;
6. Fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang
pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak
yang diakui atau yang diangkat;
7. Fotokopi KTP warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
8. Fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
bagi anak yang belum wajib memiliki KTP yang bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, permohonan pembuatan
paspor baru dan permohonan pendaftaran anak dimaksud di atas dapat dilakukan
dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran
yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar
dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang
paspor.
Kehilangan berkas-berkas permohonan dan paspor dalam perjalanan pengantaran
menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri.
PERPANJANGAN MASA BERLAKU PASPOR
Prosedur dan Persyaratan:
1. Mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap
2. 4 lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang, ukuran 2”x 2”
3. Melampirkan Green Card (atau copynya yang telah dilegalisir oleh pejabat
berwenang) atau I-94 yang asli
4. Untuk paspor dinas dan diplomatik, menyertakan surat tugas kerja/tugas
belajar yang masih berlaku dari Kantor Sekretariat
Negara dan instansi tempat bekerja di Indonesia.
5. Biaya: gratis
Apabila pemohon datang langsung ke KJRI Houston, perpanjangan paspor dapat
diselesaikan pada saat itu juga. Bagi WNI yang tidak memungkinkan datang ke
KJRI Houston, permohonan perpanjangan masa berlaku paspor dapat dilakukan
dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran
yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar
dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang
paspor.
Kehilangan berkas-berkas permohonan dan paspor dalam perjalanan pengantaran
menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri.
SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR (SPLP)
SPLP merupakan dokumen perjalanan antar negara yang sah dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan paspor.
Pada umumnya SPLP mempunyai masa berlaku maksimum 1 (satu) tahun dan diberikan
kepada warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor dan belum melaporkan
diri pada Perwakilan RI serta akan kembali ke Indonesia. SPLP juga diberikan
kepada WNI yang akan dideportasi ke Indonesia oleh imigrasi Amerika Serikat
seandainya masa berlaku paspor yang bersangkutan telah berakhir.
Prosedur dan persyaratan:
1. Menunjukkan kartu identitas dari Indonesia (akte kelahiran, atau kartu
keluarga)
2. Mengisi formulir dan perdim 14 serta Berita Acara Kehilangan dengan lengkap
3. Surat keterangan kehilangan paspor dari kantor polisi terdekat
4. Copy paspor (apabila ada untuk mempercepat proses pembuatan)
5. 4 (empat) lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang,
ukuran 2”x 2”
6. Biaya dan denda sesuai dengan penyebab kehilangan paspor (lihat daftar tarif
biaya kekonsuleran dan keimigrasian).
Proses pembuatan SPLP untuk mereka yang kehilangan paspor yang dokumen-dokumen
pendukungnya kurang lengkap memakan waktu lebih lama dari proses penggantian
dan pembuatan paspor baru karena diperlukan waktu tambahan untuk verifikasi
identitas dan status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Untuk perpanjangan masa berlaku SPLP, cukup mengisi formulir dan perdim 14
secara lengkap dan membawa SPLP beserta 2 (dua) lembar pasphoto berwarna dengan
latar belakang warna terang, ukuran 2”x2”, tanpa biaya.
LEGALISASI DOKUMEN/SURAT KETERANGAN
KJRI Houston melayani permintaan legalisasi surat-surat atau dokumen-dokumen
yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah di Indonesia dan terjemahannya untuk
digunakan di Amerika Serikat dan legalisasi surat-surat atau dokumen-dokumen
yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Amerika Serikat untuk digunakan di
Indonesia. Disamping itu, KJRI juga melayani permintaan legalisasi surat-surat
keterangan seperti surat kuasa untuk digunakan di Indonesia. KJRI hanya
melegalisasi atau mengesahkan tandatangan dan tidak bertanggungjawab atas
kebenaran isi surat atau dokumen yang dilegasasi. Dokumen yang dapat
dilegalisasi oleh KJRI antara lain dokumen dagang (komersial) dan dokumen bukan
komersial seperti transcript nilai sekolah, ijazah, diploma, surat kuasa,
terjemahan akte kelahiran dan akte perkawinan, surat kematian, dan lain-lainnya
Prosedur dan persyaratan:
1. Jika dokumen komersial yang akan dilegalisasi hendaknya sudah disertifikasi
oleh Notaris dengan menyertakan surat dari Secretary of
State setempat.
2. Untuk dokumen bukan komersial seperti transcript nilai sekolah, ijazah,
diploma, surat kuasa, terjemahan akte kelahiran dan
akte perwakinan serta dokumen bukan komersial lainnya
cukup membawa copy dan asli dokumen-dokumen tersebut.
3. Khusus untuk pengesahan Surat Kuasa, pemohon sedapat mungkin diharapkan
datang ke Konsulat dan menandatangani Surat Kuasa
tersebut di depan petugas Konsuler KJRI. Jika tidak
memungkinkan datang karena alasan-alasan yang dapat diterima, permohonan dapat
disampaikan melalui pos atau jasa pengantaran yang aman
dengan peryasaratan berikut:
a. Telah melaporkan diri pada KJRI Houston.
b. Copy paspor termasuk halaman paspor yang ada tandatangan pemegang paspor.
c. Surat permohonan ke Konsulat ditandatangani oleh pemohon (pemberi dan
penerima kuasa).
d. Biaya: lihat daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.
4. Permintaan melalui pos atau jasa pengantaran lainnya, pemohon agar
menyertakan amplop pra-bayar pengiriman kembali dari
jasa pengantaran yang aman seperti Fedex, DHL dan UPS.
|