Header image Header image


PELAYANAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Houston memberikan pelayanan dokumen kekonsuleran dan keimigrasian seperti tersebut di bawah ini kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah kerja KJRI Houston yakni negara bagian Alabama, Arkansas, Florida, Georgia, Louisiana, Mississippi, New Mexico, Oklahoma, Tennessee dan Texas, serta 2 negara protektorat Amerika Serikat yakni US Virgin Islands dan Commonwealth of Puerto Rico.

- Lapor Diri
- Lapor Perubahan Alamat
- Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Nama
- Pembuatan, Penggantian dan Perpanjangan Masa Berlaku Paspor
- Pembuatan dan Perpanjangan Masa Berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Legalisasi Dokumen/Surat Keterangan

LAPOR DIRI

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri sebaiknya melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNI yang bersangkutan apabila akan tinggal lebih dari 1 (satu) minggu di daerah/negara yang dikunjungi. Pentingnya melakukan lapor diri tersebut bukanlah untuk kepentingan Perwakilan RI tetapi semata-mata untuk kepentingan WNI itu sendiri. Jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan pada WNI yang telah melaporkan diri, Perwakilan RI dapat lebih cepat memberikan bantuanya. Misalnya jika terjadi kehilangan paspor, proses pembuatan penggantinya di Perwakilan RI akan lebih cepat karena data WNI tersebut telah tercatat di Perwakilan RI. Demikian juga jika pemegang paspor mengalami musibah, akan memudahkan Perwakilan RI memberikan bantuan termasuk dalam menghubungi keluarga yang bersangkutan di Indonesia karena yang bersangkutan telah terdaftar di Perwakilan RI. Selain itu, dengan telah melaporkan diri, akan lebih mudah bagi WNI yang bersangkutan dalam mengurus bebas fiskal bila akan kembali ke tempat tinggalnya di luar negeri setelah melepas rindu pada kampung halaman di Indonesia. Oleh karena itu, setiap WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Houston, baik itu untuk tujuan wisata/singgah sementara, studi, bekerja, dan tentunya mereka yang akan dan telah menetap permanen diharapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan dirinya ke KJRI di Houston, Texas.

Apapun status keimigrasian WNI, jangan takut melakukan lapor diri atau bahkan mengabaikan/meremehkan pentingnya melaporkan diri pada Perwakilan RI karena hal itu akan kurang menguntungkan bagi kepentingan WNI itu sendiri. Untuk memungkinkan Perwakilan RI memberikan pelayanan dan bantuan yang maksimal diperlukan kesadaran dari masyarakat Indonesia di luar negeri akan pentingnya melakukan lapor diri.

Melakukan lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran apapun serta demi kepentingan pemegang paspor sendiri, sehingga sangat janggal jika seorang WNI yang telah lama berada di luar negeri enggan dan tidak malaporkan diri pada Perwakilan RI di luar negeri. Prosedur dan Persyaratan:

A. Bagi yang tinggal di Amerika Serikat:

1. Paspor dan 2 buah pasphoto berwarna dengan latar belakang berwarna terang, ukuran     2”x 2”
2. Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditandatangani (vide Formulir Lapor Diri)
3. Setelah formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor beserta dokumen di atas diserahkan     kepada Petugas Konsuler yang akan membubuhkan cap lapor diri dan alamat lengkap di     dalam Paspor milik yang bersangkutan.
4. Biaya : gratis

Bagi yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, lapor diri dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL, Fedex, dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang paspor.

Kehilangan paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri.

B. Bagi Wisatawan/Turis/Pengunjung singkat:

1. Paspor dan 2 buah pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang, ukuran 2”x     2”
2. Mengisi Formulir Lapor Diri dan ditandatangani (vide Formulir Lapor Diri)
3. Setelah formulir diisi lengkap dengan data diri, Paspor diserahkan kepada Petugas Konsuler     yang akan membubuhkan cap lapor diri diri dalam Paspor milik yang bersangkutan.
4. Biaya: gratis

Lama proses lapor diri bagi yang berkasnya dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya 1 hari kerja, sedangkan bagi yang lapor diri dengan datang langsung ke KJRI Houston, proses lapor diri akan selesai pada saat itu juga.

PERUBAHAN ALAMAT

Setiap perubahan alamat bagi WNI yang tinggal di wilayah kerja KJRI Houston, baik pelajar/mahasiswa/karyasiswa, karyawan maupun penduduk tetap hendaknya dilaporkan kepada KJRI Houston untuk pemutakhiran data sehingga memungkinkan KJRI memberikan bantuan yang diperlukan secara cepat sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan RI jika WNI yang bersangkutan mengalami hal-hal yang tidak diharapkan.

Prosedur dan persyaratan:

1. Paspor dan 2 buah pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang (biru langit     atau putih), ukuran 2” x 2”
2. Mengisi formulir
3. Menyertakan copy identitas diri atau surat keterangan dari instansi terkait yang     menyatakan alamat baru pemohon.
4. Biaya: gratis
Bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, permohonan ganti alamat dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang paspor.

Kehilangan berkas-berkas berikut paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri. Lama proses ganti alamat bagi yang berkasnya dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya 1 hari kerja, sedangkan bagi yang datang langsung ke KJRI Houston, proses ganti alamat akan selesai pada saat itu juga.

PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN NAMA

Untuk memfasilitasi kepentingan WNI, diperkenankan melakukan perubahan, penambahan dan pengurangan nama keluarga pada paspor tanpa dikenakan biaya kepada WNI yang tinggal di wilayah kerja KJRI Houston, baik pelajar/mahasiswa/karyasiswa, karyawan maupun penduduk tetap.

Prosedur dan persyaratan:

1. Telah melaporkan diri pada KJRI Houston.
2. Membawa paspor dan 2 buah pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang
3. Mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap
4. Melampirkan fotocopy dan asli Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir untuk penambahan nama     keluarga, Akte Nikah/Cerai untuk penambahan/pembatalan nama suami dan Surat ganti     nama dari pengadilan untuk perubahan nama.
5. Biaya: gratis

Bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, permohonan perubahan, penambahan dan pengurangan nama dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang paspor. Kehilangan berkas-berkas permohonan berikut paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri.

Lama proses perubahan, penambahan dan pengurangan nama bagi yang berkasnya dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya adalah 1 hari kerja, sedangkan bagi yang datang langsung ke KJRI Houston, prosesnya akan selesai pada saat itu juga.

PEMBUATAN, PENGGANTIAN DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU PASPOR

Pembuatan dan penggantian paspor diberikan apabila masa berlaku (5 tahun) paspor habis, halaman paspor telah penuh, paspor hilang/rusak, anak dipisahkan dari paspor orang tuanya dan anak yang belum mempunyai paspor. Paspor yang masih dalam keadaan baik diganti paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir, kecuali terdapat hal-hal yang mengharuskan penggantian paspor sebelum kurun waktu tersebut.

PENGGANTIAN PASPOR

Prosedur dan Persyaratan:

1. Membawa paspor yang akan diganti
2. Mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap
3. Melampirkan 4 lembar Pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang ukuran     2”x2”
4. Melampirkan Green Card (atau copynya yang telah dilegalisir pejabat berwenang), atau     disembarkation card I-94 asli
5. Bagi yang kehilangan paspor dan belum melakukan lapor diri agar menyertakan juga copy     paspor yang hilang (kalau ada), surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, akte     kelahiran atau kartu keluarga yang asli atau copynya yang sudah disahkan oleh pejabat     yang berwenang dan/atau Kartu identitas lainnya
6. Biaya: lihat daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.
Penggantian Paspor yang hilang atau rusak dikenakan biaya tambahan berupa denda sesuai dengan penyebab kehilangan dan kerusakan paspor tersebut (lihat daftar biaya kekonsuleran dan keimigrasian)
Permohonan yang dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya, hendaknya disertakan amplop pra-bayar pengiriman kembali (seperti Fedex, DHL dan UPS).

KJRI tidak dapat melakukan penggantian paspor dinas dan diplomatik karena kedua paspor itu hanya dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri di Jakarta. KJRI hanya dapat membantu meneruskan permintaan penggantian paspor dinas dan diplomatik ke Jakarta dengan melampirkan surat tugas kerja atau belajar dari Kantor Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet atau instansi dimana pemegang paspor bekerja.

Proses penggantian paspor memakan waktu kurang lebih 1 (satu) minggu sesuai dengan tingkat kepadatan kerja. Namun demikian proses penggantian akan memakan waktu lebih lama apabila banyak permohonan pergantian dan pembuatan paspor baru diterima pada saat yang sama mengingat sumber daya manusia yang terbatas.

Bagi pemohon yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, penggantian paspor dan pembuatan paspor baru dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS dengan menyertakan juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang paspor.

Kehilangan paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri

PEMBUATAN PASPOR BARU (untuk anak yang dikeluarkan dari paspor orang tuanya)

Prosedur dan Persyaratan:

1. Mengisi Formulir dan perdim 14 secara lengkap
2. Melampirkan paspor orang tua berikut form I-94 atau Green Card (atau copynya yang telah     dilegalisir oleh pejabat berwenang)
3. 4 lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang (biru langit atau putih),     ukuran 2”x 2”
4. Akte Kelahiran asli atau copynya yang sudah disahkan/legalisir oleh pejabat yang     berwenang di Indonesia bagi yang lahir di Indonesia dan pejabat berwenang di Amerika     Serikat bagi yang lahir di Amerika Serikat.
5. Biaya: lihat daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.
Permohonan yang dikirim melalui pos atau jasa pengantaran lainnya, pemohon hendaknya menyertakan amplop express mail pengiriman kembali (seperti Fedex, DHL, dan UPS).

PASPOR BARU (untuk Dwi Kewarganegaraan terbatas)

Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, tanggal 1 Agustus 2006, Indonesia memberikan dwi kewarganegaraan terbatas kepada anak-anak yang dilahirkan dari orang tua WNI di negara yang memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (misalnya Amerika Serikat) dan anak-anak yang salah satu orang tuanya WNI sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau telah kawin. Setelah berumur 18 tahun atau kawin, anak-anak tersebut harus menentukan pilihannya untuk meneruskan salah satu kewarganegaraannya. Bagi anak-anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006, dapat langsung di buatkan paspor di KJRI, sedangkan bagi anak-anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dan belum berusian 18 tahun serta belum kawin, sesuai aturan pasal 41 Undang-undang No. 12 di atas, mesti melalui proses pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Batas waktu pendaftaran tersebut adalah 1 Agustus 2010.

Prosedur dan Persyaratan (bagi anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006):

1. Mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap
2. Melampirkan paspor RI orang tua berikut form I-94 atau Green Card (atau copynya yang     telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
3. Akte kelahiran asli atau copynya yang telah disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang     berwenang
4. Akte Perkawinan orang tua (asli) atau copynya yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat     yang berwenang
5. 4 lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang, ukuran 2”x 2”
6. Biaya: lihat daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.

Proses pendaftaran diri untuk mendapatkan kewarganegaraan RI kepada Menteri Hukum dan Hak-hak Azasi Manusia RI melalui Perwakilan RI (KJRI Houston) bagi anak-anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin menggunakan formulir pendaftaran dengan persyaratan berikut:

1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau     Perwakilan Republik Indonesia;
2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin (bagi anak yang telah     berusia 16 tahun atau lebih);
3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang     disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
4. Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
5. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat     talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak     yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak     yang lahir dari perkawinan yang sah;
6. Fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak     yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak     yang diakui atau yang diangkat;
7. Fotokopi KTP warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak     yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
8. Fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak     yang belum wajib memiliki KTP yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik     Indonesia.

Bagi yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, permohonan pembuatan paspor baru dan permohonan pendaftaran anak dimaksud di atas dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang paspor.

Kehilangan berkas-berkas permohonan dan paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri.

PERPANJANGAN MASA BERLAKU PASPOR

Prosedur dan Persyaratan:

1. Mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap
2. 4 lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang, ukuran 2”x 2”
3. Melampirkan Green Card (atau copynya yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang)     atau I-94 yang asli
4. Untuk paspor dinas dan diplomatik, menyertakan surat tugas kerja/tugas belajar yang masih     berlaku dari Kantor Sekretariat Negara dan instansi tempat bekerja di Indonesia.
5. Biaya: gratis

Apabila pemohon datang langsung ke KJRI Houston, perpanjangan paspor dapat diselesaikan pada saat itu juga. Bagi WNI yang tidak memungkinkan datang ke KJRI Houston, permohonan perpanjangan masa berlaku paspor dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen di atas ke KJRI melalui jasa pengantaran yang aman seperti DHL, Fedex dan UPS dengan mnyertakan juga amplop pra-bayar dari jasa pengantaran dimaksud untuk pengiriman kembali ke alamat pemegang paspor.

Kehilangan berkas-berkas permohonan dan paspor dalam perjalanan pengantaran menjadi tanggung jawab pemegang paspor sendiri.

SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR (SPLP)

SPLP merupakan dokumen perjalanan antar negara yang sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan paspor.

Pada umumnya SPLP mempunyai masa berlaku maksimum 1 (satu) tahun dan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor dan belum melaporkan diri pada Perwakilan RI serta akan kembali ke Indonesia. SPLP juga diberikan kepada WNI yang akan dideportasi ke Indonesia oleh imigrasi Amerika Serikat seandainya masa berlaku paspor yang bersangkutan telah berakhir.

Prosedur dan persyaratan:

1. Menunjukkan kartu identitas dari Indonesia (akte kelahiran, atau kartu keluarga)
2. Mengisi formulir dan perdim 14 serta Berita Acara Kehilangan dengan lengkap
3. Surat keterangan kehilangan paspor dari kantor polisi terdekat
4. Copy paspor (apabila ada untuk mempercepat proses pembuatan)
5. 4 (empat) lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang, ukuran 2”x 2”
6. Biaya dan denda sesuai dengan penyebab kehilangan paspor (lihat daftar tarif biaya     kekonsuleran dan keimigrasian).
Proses pembuatan SPLP untuk mereka yang kehilangan paspor yang dokumen-dokumen pendukungnya kurang lengkap memakan waktu lebih lama dari proses penggantian dan pembuatan paspor baru karena diperlukan waktu tambahan untuk verifikasi identitas dan status kewarganegaraan yang bersangkutan.

Untuk perpanjangan masa berlaku SPLP, cukup mengisi formulir dan perdim 14 secara lengkap dan membawa SPLP beserta 2 (dua) lembar pasphoto berwarna dengan latar belakang warna terang, ukuran 2”x2”, tanpa biaya.

LEGALISASI DOKUMEN/SURAT KETERANGAN

KJRI Houston melayani permintaan legalisasi surat-surat atau dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah di Indonesia dan terjemahannya untuk digunakan di Amerika Serikat dan legalisasi surat-surat atau dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Amerika Serikat untuk digunakan di Indonesia. Disamping itu, KJRI juga melayani permintaan legalisasi surat-surat keterangan seperti surat kuasa untuk digunakan di Indonesia. KJRI hanya melegalisasi atau mengesahkan tandatangan dan tidak bertanggungjawab atas kebenaran isi surat atau dokumen yang dilegasasi. Dokumen yang dapat dilegalisasi oleh KJRI antara lain dokumen dagang (komersial) dan dokumen bukan komersial seperti transcript nilai sekolah, ijazah, diploma, surat kuasa, terjemahan akte kelahiran dan akte perkawinan, surat kematian, dan lain-lainnya

Prosedur dan persyaratan:

1. Jika dokumen komersial yang akan dilegalisasi hendaknya sudah disertifikasi oleh Notaris     dengan menyertakan surat dari Secretary of State setempat.
2. Untuk dokumen bukan komersial seperti transcript nilai sekolah, ijazah, diploma, surat     kuasa, terjemahan akte kelahiran dan akte perwakinan serta dokumen bukan komersial     lainnya cukup membawa copy dan asli dokumen-dokumen tersebut.
3. Khusus untuk pengesahan Surat Kuasa, pemohon sedapat mungkin diharapkan datang ke     Konsulat dan menandatangani Surat Kuasa tersebut di depan petugas Konsuler KJRI. Jika     tidak memungkinkan datang karena alasan-alasan yang dapat diterima, permohonan dapat     disampaikan melalui pos atau jasa pengantaran yang aman dengan peryasaratan berikut:

a. Telah melaporkan diri pada KJRI Houston.
b. Copy paspor termasuk halaman paspor yang ada tandatangan pemegang paspor.
c. Surat permohonan ke Konsulat ditandatangani oleh pemohon (pemberi dan penerima     kuasa).
d. Biaya: lihat daftar tarif kekonsuleran dan keimigrasian.
4. Permintaan melalui pos atau jasa pengantaran lainnya, pemohon agar menyertakan amplop     pra-bayar pengiriman kembali dari jasa pengantaran yang aman seperti Fedex, DHL dan UPS.